faq:2022:09:08:000189451_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dividen yang diterima dari luar negeri apakah di spt tahunan dikoreksi fiskal?
Jawaban
tergantung apakah dividennya diinvest atau tidak, dan investasinya memenuhi kriteria pmk 18 atau tidak. kalau tidak diinvest dan/atau tidak memenuhi kriteria, jadi tidak bisa dikoreksi karena dividennya menjadi objek pajak. begitupun kebalikannya
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/08/000189451_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion