User Tools

Site Tools


faq:2022:09:08:000189446_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin bertanya misalkan saya (orang pribadi) membangun rumah seharga 800 juta dengan menggunakan jasa kontraktor badan (PT), Pembayaran akan diakukan sesuai dengan termin sesuai kontrak. Nah untuk PPN nya itu bagaimana ya perhitungan tarif nya? apakah dihitung dengan term pembayaran per bulan x 11% atau seperti perhitungan KMS 1)


Jawaban

ini kontraktornya PKP mas? Kalo kontraktornya PKP seharusnya PKP Kontraktor memungut PPN biasa (non-KMS) per termin sesuai kapan terutangnya PPN pasal 3 PER-03/2022

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

1)
term pembayaran per bulan x 20%) x 11%

I Q R C R
C D​ G T W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J Y B Y P
 
faq/2022/09/08/000189446_1234.txt · Last modified: (external edit)