faq:2022:09:08:000189446_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin bertanya misalkan saya (orang pribadi) membangun rumah seharga 800 juta dengan menggunakan jasa kontraktor badan (PT), Pembayaran akan diakukan sesuai dengan termin sesuai kontrak. Nah untuk PPN nya itu bagaimana ya perhitungan tarif nya? apakah dihitung dengan term pembayaran per bulan x 11% atau seperti perhitungan KMS 1)
Jawaban
ini kontraktornya PKP mas? Kalo kontraktornya PKP seharusnya PKP Kontraktor memungut PPN biasa (non-KMS) per termin sesuai kapan terutangnya PPN pasal 3 PER-03/2022
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
1)
term pembayaran per bulan x 20%) x 11%
faq/2022/09/08/000189446_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion