faq:2022:09:08:000189445_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya mengenai penghapusan NPWP. tertera pada pasal 37 PER 4 Tahun 2020, bahwa kepala KPP akan melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif wajib pajak. utk pemeriksaan nya sendiri, untuk berapa tahun ya, apakah hanya 1 tahun terakhir?
Jawaban
di per-04/2020 dan di se-27/2020 lampiran angka VI tidak disebutkan mas untuk berapa tahun terakhir yang diperiksa. Kalau dibaca di PMK 17/2013 stdd PMK 184/2015 untuk penghapusan NPWP masuknya ke pemeriksaan pajak untuk tujuan lain
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/08/000189445_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion