Tanya
min mau tanya nih, saya pakai jasa ekspedisi. namum pihak sana tdk memberi info kepada saya jika sudah bisa dipotong pph 23 per awal tahun 2022. kemudian bulan ini baru saya potong karna diinfo. nah untuk jasa2 yg awal bulan itu bagaimana ya min baiknya? Mas/mba ini wp diarahkan untuk memotong PPh 23 atas transaksi dan pembetulan SPT Masa PPh 23 dan Unifikasinya ya? Mohon bantuannya, terima kasih.
Jawaban
apabila memang pada awal2 bulan tersebut atas transaksi jasanya memang terutang PPh pasal 23 sesuai pasal 15 pp 94 2010 maka atas transaksi tersebut seharusnya dipotong PPh pasal 23, sepanjang jasanya ada di PMK 141/2015, pemberi jasanya badan dan pengguna jasanya merupakan pemotong. Betul mbak, apabila memang seharusnya dilakukan pemotongan PPh pasal 23, maka WP silakan bisa pembetulan SPT Masa PPh 23 atau Unifikasinya sesuai masa dimana WP seharusnya melakukan pemotongan.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion