User Tools

Site Tools


faq:2022:09:08:000189440_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kami menerima JKP dari penjual, dimana didalam kontrak jika penjual tidak perform dalam pemberian jasa, maka kami sebagai pembeli mendapatkan ganti rugi/ menagih kembali dengan besaran tertentu kemudian penjual tsb tidak perform dan kami menagih atas wanprestasi tsb, apakah terutang PPN ?


Jawaban

Sepanjang tidak ada pemberian BKP/JKP yang menyertai pembayaran “denda” atas wanprestasinya, maka atas denda tsb tidak terutang PPN karena yang diserahkan adalah uang tunai

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K Y K O E
A Q H J Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L Y F N O
 
faq/2022/09/08/000189440_1234.txt · Last modified: (external edit)