User Tools

Site Tools


faq:2022:09:08:000189423_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau ada orang asing, memiliki work permit dan work permitnya masih aktif sampai sekarang. tapi sekarang dia sudah tidak terima gaji per maret 2022, tapi masih menandatangani dokumen perpajakan. kalau kasusnya seperti itu ada masalah di perpajakannya tidak ya? namanya masih ada di akta sebgai direksi, tapi sudah tidak terima gaji


Jawaban

<WRAP> Sepanjang masih memenuhi ketentuan pengurus maka masih berhak menandatangi dokumen perpajakan. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P E B M H
I S Z V E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G​ M N M C
 
faq/2022/09/08/000189423_1234.txt · Last modified: (external edit)