faq:2022:09:08:000189423_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau ada orang asing, memiliki work permit dan work permitnya masih aktif sampai sekarang. tapi sekarang dia sudah tidak terima gaji per maret 2022, tapi masih menandatangani dokumen perpajakan. kalau kasusnya seperti itu ada masalah di perpajakannya tidak ya? namanya masih ada di akta sebgai direksi, tapi sudah tidak terima gaji
Jawaban
<WRAP> Sepanjang masih memenuhi ketentuan pengurus maka masih berhak menandatangi dokumen perpajakan. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/08/000189423_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion