Tanya
(email) Selamat siang tim informasi perpajakan, Mohon konfirmasi atas Harga Perolehan yang tercantum dalam efaktur untuk pembayaran termin atas transaksi dalam mata uang selaian rupiah. Sesuai Pasal 8 ayat (2) PER - 03/PJ/2022, disebutkan bahwa dalam hal penyerahan BKP dilakukan dengan menggunakan mata uang selain Rupiah, penghitungan PPN yang dipungut dikonversi dalam Rupiah, sesuai KMK berlaku pada saat faktur pajak dibuat. Berdasarkan pada hal diatas, bagaimana cara mengisi harga jual untuk pembayaran termin atas transaksi dalam mata uang asing? Apakah harga jual dalam rupiah akan berbeda beda antara faktur pajak termin dan saat pelunasan [bergantung pada kurs KMK yang berlaku pada saat eafktur dibuat?
Jawaban
petunjuk pengisian faktur pajak lampiran PER 03/2022 (Lampiran tidak diubah di PER 11/2022). Sesuai dengan gambar diatas ya kak. Hanyaa DPP dan total PPN/PPnBM yang harus dikonversikan kedalam mata uang rupiah.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion