User Tools

Site Tools


faq:2022:09:08:000189415_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#40 Q: kami melakukan kegiatan membangun sendiri. dimulai dari 2021 selsai agustus 2022. selama ini tidak pernah bayar ppn kms tiap bulnnya. bisa kan ya kami byar sekaligus sekarnag (artinya saat bangunan uda selesai) kami OP bukan PKP.


Jawaban

#40A: saat terutangnya KMS itu pada saat mulai dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai mas. silakan disetorkan keseluruhannya mas. ketentuan batas pembayarannya itu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U T S N W
S Q S Q P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A S D T Q
 
faq/2022/09/08/000189415_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1