Tanya
bila kita membangun gedung diatas tanah yang disewa selama 10 tahun apakah penyusutan bangunannya mengikuti kontrak 10 tahun atau tetap 20 tahun disusutkan? Sebagai informasi tambahan, saat ini yang melakukan penyusutan adalah pihak yang menyewa tanah (yang mendirikan bangunan) dan setelah sewanya selesai bangunan tersebut menjadi milik pemilik tanah. Untuk ketentuan penyusutannya bagaimana ya?
Jawaban
<WRAP> “Dan nilai perolehan tersebut diamortisasi dalam jumlah yang sama besar setiap tahun selama masa yang sama besar setiap tahun selama masa perjanjian BOT (Bangun Guna Serah/Build Operate and Transfer). ” jd mengikuti masa perjanjian bot nya. Amortisasi dimulai pada tahun bangunan tersebut mulai digunakan atau diusahakan oleh investor. Apabila pembangunan bangunan tersebut meliputi masa lebih dari satu tahun sebelum dapat digunakan atau diusahakan, maka biaya yang telah dikeluarkan harus dikapitalisasi. resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion