Tanya
Selamat siang, izin bertanya terkait dengan PPh final untuk penjualan saham yang listing di bursa Ini kebetulan saya mau melakukan transaksi over the counter berupa pertukaran antara saham dengan collective investment fund sehingga tidak terdapat penjualan. Jika terdapat case seperti ini, apakah pertuakran ini juga dihitung terhadap transaksi penjualan?
Jawaban
baik berdasarkan PP 41 TAHUN 1994 maupun KMK 282/KMK.04/1997, yang menjadi objek pemotongan PPh adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek. Sementara terkait terminologi “penjualan saham” ini tidak di jabarkan lebih lanjut, apakah termasuk pula pertukaran. Apabila WP ingin mendapatkan penjabaran lebih lanjut terkait terminologi tersebut, boleh bersurat untuk meminta penegasan ke Direktorat terkait.
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion