User Tools

Site Tools


faq:2022:09:08:000189394_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

witter: Deferred tax expense, deferred tax aset, bad debt expense, employee benefit expense apakah dikoreksi fiskal? Apakah boleh cuma dijawab jika termasuk dalam pasal 6 UU PPh maka tidak dikoreksi? https://twitter.com/AanDarw08222700/status/1567509511677833217 https://twitter.com/AanDarw08222700/status/1567512575746916352


Jawaban

Mengenai pengeluaran atau biaya yang dapat dibebankan secara fiskal kembali ke ketentuan pasal 6 dan pasal 9 UU PPh-HPP. Silakan untuk deffered tax expense dan deffered tax asset serta bad debt expense dan employee benefit expense yang wp maksud disesuaikan kembali ke ketentuan pasal 6 atau pasal 9 UU PPh-HPP. Apabila memang belum sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, silakan lakukan koreksi fiskal. Jika sifatnya adalah menambah penghasilan dan/atau mengurangi biaya-biaya komersial, maka silakan lakukan penyesuaian fiskal positif. dan jika sifatnya mengurangi penghasilan dan/atau menambah biaya-biaya komersial maka silakan lakukan penyesuaian fiskal negatif.

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I B N E M
M P V E K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U A V R M
 
faq/2022/09/08/000189394_1234.txt · Last modified: (external edit)