Tanya
witter: Deferred tax expense, deferred tax aset, bad debt expense, employee benefit expense apakah dikoreksi fiskal? Apakah boleh cuma dijawab jika termasuk dalam pasal 6 UU PPh maka tidak dikoreksi? https://twitter.com/AanDarw08222700/status/1567509511677833217 https://twitter.com/AanDarw08222700/status/1567512575746916352
Jawaban
Mengenai pengeluaran atau biaya yang dapat dibebankan secara fiskal kembali ke ketentuan pasal 6 dan pasal 9 UU PPh-HPP. Silakan untuk deffered tax expense dan deffered tax asset serta bad debt expense dan employee benefit expense yang wp maksud disesuaikan kembali ke ketentuan pasal 6 atau pasal 9 UU PPh-HPP. Apabila memang belum sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, silakan lakukan koreksi fiskal. Jika sifatnya adalah menambah penghasilan dan/atau mengurangi biaya-biaya komersial, maka silakan lakukan penyesuaian fiskal positif. dan jika sifatnya mengurangi penghasilan dan/atau menambah biaya-biaya komersial maka silakan lakukan penyesuaian fiskal negatif.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion