faq:2022:09:08:000189393_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila ingin mendirikan rumah sakit, yang dimana kepemilikan rumah sakit ini dpegang oleh PT. Untuk npwp nya nanti atas nama rumah sakit atau PT ya?
Jawaban
Kalau memang rs ini ingin berdiri sendiri, membentuk badan hukum dan ada pengurusan sendiri, ya brrti atas nama rumah sakit. Jd balikin ke wp. Jk mau npwp sendiri a.n. rumah sakit, nanti ada pelaporan spt tahunan sendiri untuk rumah sakitnya.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/08/000189393_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion