Tanya
#20Q Apabila perusahaan non PKP yang berdomisili di kawasan berikat (FTZ) seperti batam, karimun dsb mendapat pesanan dari perusahaan di jakarta bagaimana caranya untuk perusahaan non PKP ini menerbitkan faktur pajak apabila perusahaan di jakarta ini minta Faktur pajak?jika perusahan di Jakarta pakai SKTD bagaimana perlakuannya dan jika mrk minta bukti potong PPH 15, apa bisa diberikan? mengingat mrk tidak terbitkan faktur PPN
Jawaban
#20A: normalnya untuk pengeluaran barang dari KPBPB dipungut oleh wp KPBPB dengan menggunakan SSP sebagai dokumen yg dipersamakan. dan ada kewajiban melampirkan ssp nya. tapi di pasal 23 ayat 3 PMK-173 dibilang bahwa Dikecualikan dari ketentuan menyampaikan bukti penerimaan negara atau SSP dalam hal mendapat fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion