faq:2022:09:08:000189388_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Penyerahan mesin produksi dari TLDDP ke Kawasan Berikat, sudah ada pembayaran uang muka, bisa dapat fasilitas tidak?
Jawaban
Saat ada pembayaran uang muka, sudah terutang PPN, harus dibuatkan FP, jika sudah ada SPPB nya, maka bisa dapat fasilitas
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/08/000189388_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion