User Tools

Site Tools


faq:2022:09:08:000189384_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#19 Q: mau tanya untuk pembuatan id billing atas PPh atas pengalihan tanah dan bangunan. untuk npwp penyetor itu menggunakan npwp penjual atau pakai npwp 000 dan 3 digit kode kpp lokasi (seperti PPN JLN) ? jadi perusahaan saya mau jual tanah di tasikmalaya, sementara perusahaan saya terdaftar di PMA. mau buat ID Billing PPh atas pengalihan tanah dan bangunan. menggunakan npwp lain atau tidak ? Kalau kaya gini ini perusahaan tersebut setor sendiri ya mas/mba dengan NPWP perusahaan (penjual) NPWP lain dikosongin aja ya mas/mba? Kodenya 411128-402 bukan ya mas/mba?


Jawaban

#19A: Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke Kas Negara sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (Pasal 3 ayat (1) PMK-261/PMK.03/2016) Kodenya betul 411128-402 mas fauzi dan tetap pilih NPWP sendiri ya.

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z B Z H​ U
V W A B P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z M​ Z F L
 
faq/2022/09/08/000189384_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)