Tanya
#6Q @kring_pajak dear admin mau tanya. PT sy pusat terdaftar di Madya, dan cabang ada di Batam. Kalau ada penjualan barang oleh cabang di Batam apakah terutang PPN? Barang tsb milik pusat. https://twitter.com/Tize44439148/status/1567752868702351362
Jawaban
#6A: Pasal 5 ayat (2) PER-05/2021 “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Pusat dan/atau Cabang yang berada di kawasan bebas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN atau PPN dan PPnBM.” jadi untuk si cabangnya ini kan gak ikut pemusatan ya tan, perlu dikonfirmasi dahulu untuk arus barangnya ini apakah dari batam atau dari pusat? lalu penjualannya kemana? apakah ke kawasan bebas juga atau ke TLDDP atau kemana? Silakan ditanyakan detail transaksinya seperti apa, jika BKP dari kawasan bebas dan penjualannya ke TLDDP disebutkan di pasal 14 ayat (1) PMK-173/2021 bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud oleh Pengusaha di KPBPB kepada pembeli di TLDDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 2 dikenai PPN.
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion