Tanya
@kring_pajak halo min, mau bertanya sejak januari saya dikenakan pajak pp21 namun sekarang saya sudah mendapatkan suket pp23. Nah pajak yang sebelumnya sudah dipotong dengan pp21 dibulan sebelumnya apakah bisa kembali? https://twitter.com/keziarachelita/status/1567753044665991168
Jawaban
<WRAP> Coba pastikan lagi maksud pp21 ini pajak apa? namun secara umum Dalam hal terdapat transaksi yang menjadi objek pemotongan atau pemungutan PPh final berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 namun telanjur dipotong atau dipungut PPh Berdasarkan ketentuan umum PPh oleh pihak lain maka: atas PPh yang telanjur dipotong atau dipungut pihak lain tersebut dapat: (1) diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau (2) dikreditkan terhadap PPh yang terutang berdasarkan ketentuan umum PPh untuk Tahun Pajak yang bersangkutan, sesuai SE ini ya http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion