Tanya
#7Q: Twitter @kring_pajak siang min izin bertanya, jika tahun 2018 seharusnya perusahaan mengalami rugi akibat force major, tetapi karena laporan keuangannya salah, apakah kerugian itu masih bisa di akui ? mohon bantuannya mas/mba
Jawaban
#7A: berarti salah SPT Tahunan 2018 nya ya ? untuk kompensasi kerugian kan berasal SPT Tahunan WP dalam hal tidak ada atau belum diterbitkan ketetapan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak. jadi kalo SPT 2018 nya salah langkah awalnya harus pembetulan SPT Tahunan (sepanjang belum diperiksa). tapi berdasarkan pasal 8 ayat 2, untuk SPT pembetulan rugi atau LB harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. jadi untuk spt tahunan 2018 harusnya udah gak bisa dibetulkan. jadi kompensasi kerugian yang bisa diakui berdasarkan SPT nya.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion