User Tools

Site Tools


faq:2022:09:08:000189365_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

misalkan ada karyawan yang menginap di hotel selama beberapa hari saat ada urusan kantor. apakah perusahaan perlu memotong PPh dari nginep di hotel tersebut? reimburse.


Jawaban

Kembalikan ke WP ya itu merupakan biaya perjalanan dinas apa bukan, kalo diakui sebagai biaya perjalanan dinas maka tidak dipotong PPh 21. Abila bukan, nanti bisa dijelaskan untuk natura selain yg di pasal 4 ayat (3) UU HPP menjadi objek pajak penghasilan bagi yang menerimanya, menambah komponen ph bruto yg dikenakan pph 21

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A N F S O
T​ B Y V​ G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L L J U C
 
faq/2022/09/08/000189365_1234.txt · Last modified: (external edit)