faq:2022:09:08:000189361_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau pkp melakukan penyerahan yang tidak terutag ppn atau terutang ppn tp mendapat fasilitas dibebaskan, apakah PM nya bisa dikreditkan?
Jawaban
<WRAP> kalau seluruh penyerahan tidak terutang/dibebaskan ppn, maka pm tidak dapat dikreditkan. tapi kalau sebagian penyerahan terutang, pakai resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/08/000189361_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion