User Tools

Site Tools


faq:2022:09:08:000189361_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau pkp melakukan penyerahan yang tidak terutag ppn atau terutang ppn tp mendapat fasilitas dibebaskan, apakah PM nya bisa dikreditkan?


Jawaban

<WRAP> kalau seluruh penyerahan tidak terutang/dibebaskan ppn, maka pm tidak dapat dikreditkan. tapi kalau sebagian penyerahan terutang, pakai resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T U C O D
H M E H Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W U Z R P
 
faq/2022/09/08/000189361_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1