Tanya
mas/mbak mau mastiin kalo penyerahan JKP dari kawasan bebas ke TLDDP yang setor dan membuat ssp pihak yang di kawasan bebas kan ya?
Jawaban
sesuai pasal 27 ayat (3) dan (4) PMK-173/2021 PPN yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut oleh Pengusaha di KPBPB kepada orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak. PPN yang telah dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disetor ke kas negara oleh Pengusaha di KPBPB yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak, melalui kantor pos, bank persepsi, atau lembaga persepsi lainnya yang ditunjuk oleh Menteri, dengan menggunakan SSP. Yang mungut dan menyetorkan adalah pengusaha di KPBPBnya.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion