User Tools

Site Tools


faq:2022:09:08:000189348_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mbak mau mastiin kalo penyerahan JKP dari kawasan bebas ke TLDDP yang setor dan membuat ssp pihak yang di kawasan bebas kan ya?


Jawaban

sesuai pasal 27 ayat (3) dan (4) PMK-173/2021 PPN yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut oleh Pengusaha di KPBPB kepada orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak. PPN yang telah dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disetor ke kas negara oleh Pengusaha di KPBPB yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak, melalui kantor pos, bank persepsi, atau lembaga persepsi lainnya yang ditunjuk oleh Menteri, dengan menggunakan SSP. Yang mungut dan menyetorkan adalah pengusaha di KPBPBnya.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G K᠎ I P N
C A L M N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X V J​ W N
 
faq/2022/09/08/000189348_1234.txt · Last modified: (external edit)