User Tools

Site Tools


faq:2022:09:08:000189347_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

1. Kapan Daluwarsa penagihan pajak? Contoh: Utang pajak bagian masa Tahun 2007 dan di tahun 2013 terbit SKPKB & Surat Paksa, contoh ini apakah daluwarsa? 2. Sebab hapusnya piutang pajak? @kring_pajak mhn jwb ringkas sesuai UU dan aturan pajak terkait https://twitter.com/satewinong/status/1567697483253559298


Jawaban

1. Sesuai penjelasan pasal 22 ayat (1) UU KUP, Daluwarsa penagihan pajak 5 (lima) tahun dihitung sejak Surat Tagihan Pajak dan surat ketetapan pajak diterbitkan. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan, keberatan, banding atau Peninjauan Kembali, daluwarsa penagihan pajak 5 (lima) tahun dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. Daluwarsa penagihan pajak dapat melampaui 5 (lima) tahun apabila terdapat kondisi di pasal 22 ayat (2) UU KUP. 2. Untuk tata cara penghapusan piutang pajak secara umum disebutkan di pasal 24 UU KUP, dan diatur lebih lanjut di PMK-68/2012, untuk piutang pajak yang dapat dihapuskan dijelaskan di pasal 1 ayat 1-3 PMK-68/2012.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P Z D Y T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T X T W H
 
faq/2022/09/08/000189347_1234.txt · Last modified: (external edit)