faq:2022:09:08:000189344_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bank sumut menyewa tenda tapi tidak bersedia memotong pph pasal 23 dan meminta badana usaha yg menyewakan tenda untuk setor sendiri
Jawaban
pph pasal 23 tidak ada mekanisme setor sendiri. sesuai pasal 23 UU PPh, pihak yang membayarkan penghasilan harus memotong, menerbitkan bupot, setor dan lapor spt masa (unifikasi)
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/08/000189344_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion