Tanya
kalo untuk SBU yang dikeluarkan oleh OSS, apakah bisa dipotong pph final jasa konstruksi ? lalu di SBU nya tidak disebutkan kecil, menengah dan besar. tetapi disebutkan sifat usaha nya spesialis pemasangan kerangka baja. pemilik SBU tersebut merupakan Badan. itu kena tarif yang mana? untuk kondisi wp tersebut apakah sepanjang masuk ruang lingkup jasa konstruksi sesuai PP 51 Tahun 2008 sttd PP 9 Tahun 2022, maka dapat dikenakan PPh atas jasa konstruksi? lalu untuk tarifnya apakah benar yang “2,65% (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha”?
Jawaban
untuk konstruksi iya benar dikembalikan ke ruang lingkup PP atas jasa konstruksi, selama masuk maka dikenakan PPh final atas jasa konstruksi. SBU harusnya ada kualifikasi sesuai yang ada dipenjelasan pp 9/2022, konfirmasikan dengan lembaga yang mengeluarkan SBU nya
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion