faq:2022:09:08:000189283_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Utk penyerahan Kendaraan Bermotor Baru wajib mencantumkan Merk, Tipe, Varian dan Nomor Rangka (berdasarkan PER-03/PJ/2022) kalau untuk penjualan mobil bekas apakah wajib diberi keterangan seperti itu?
Jawaban
yang diwajibkan sesuai PER-03/2022 hanya atas penyerahan kendaraan bermotor baru saja.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/08/000189283_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion