faq:2022:09:08:000189282_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ketika PMA mau diberikan modal dasar dari parent company sehingga total modal dasar memenuhi minimum modal dasar (IDR 10,000,000,000), proses transfer ini tidak dikenakan PPh kan ya?
Jawaban
atas setoran modalnya tidak dikenai PPh. Cukup dilaporkan di SPT Tahunannya saja. Atas imbal hasil dari setoran modalnya berupa dividen bisa dikenai PPh pasal 26.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/08/000189282_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion