User Tools

Site Tools


faq:2022:09:08:000189279_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apa dokumen pendukung yang bisa digunakan jika menandakan bahwa seseorang telah berada di Indonesia lebih dari 183 hari?


Jawaban

kalau dia sudah berada secara nyata di Indonesia selama >183 hari tidak diatur dokumen pendukungnya apa. Tapi kalau baru ada niat untuk tinggal di Indonesia bisa dijelaskan sesuai Pasal 2 ayat (4) PMK-18/2021.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P M D I G
Q B Q O V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G W C H A
 
faq/2022/09/08/000189279_1234.txt · Last modified: (external edit)