faq:2022:09:08:000189279_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apa dokumen pendukung yang bisa digunakan jika menandakan bahwa seseorang telah berada di Indonesia lebih dari 183 hari?
Jawaban
kalau dia sudah berada secara nyata di Indonesia selama >183 hari tidak diatur dokumen pendukungnya apa. Tapi kalau baru ada niat untuk tinggal di Indonesia bisa dijelaskan sesuai Pasal 2 ayat (4) PMK-18/2021.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/08/000189279_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion