faq:2022:09:08:000189278_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“jika customer menggunakan KTP bukan NPWP bagaimana cara menginput alamatnya bu jika alamat di KTP berbeda dengan alamat kirim barangnya, mas/mba ini kalau buat fp apakah bisa kalau lawan transaksinya menggunakan KTP?”
Jawaban
bisa, cantumkan NPWP nol 15 digit kemudian input NIK. Identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor yang sebenarnya atau sesungguhnya.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/08/000189278_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion