User Tools

Site Tools


faq:2022:09:08:000189263_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#53Q saya mau bertanya kalau ada perusahaan jasa pengangkutan dari kawasan bebas ke luar kawasan bebas apakah dikenakan PPN? jika iya, yg diwajibkan untuk menyetor PPN nya siapa ya? jadi ada badan dari luar Kawasan Bebas menggunakan jasa pengangkutan pada badan yang berada di Kawasan Bebas


Jawaban

#53A by pm lokasi pemberi jasanya di Batam dan si penerima jasa berlokasi di jakarta. Pasal 26 ayat (1) PMK-173/PMK.03/2021 Atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB kepada pengusaha di TLDDP untuk dimanfaatkan di TLDDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 3 dikenai PPN.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V I H H E
D T E Q O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U M F I R
 
faq/2022/09/08/000189263_1234.txt · Last modified: (external edit)