faq:2022:09:08:000189258_1234
                
Nothing found
Nothing found
Tanya
pengkreditan pajak masukan sebelum dikukuhkan PKP 80 dari PM atau PK?
Jawaban
Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
 
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/08/000189258_1234.txt · Last modified:  by 127.0.0.1
                
                
 
Discussion