faq:2022:09:08:000189245_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
per-03 pasal 6 ayat 6. wp pembayaran dp kan tebit fp. fp tetap mengacu ke pasal 6 ayat 6 untuk alamatnya?
Jawaban
kalau membuat fakturnya ketika per-03 berlaku maka pakai alamat cabang apabila penyerahan ke cabang. tapi kalau membuat faktur ketika per-11 sudah berlaku maka pakai alamat pusat.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/08/000189245_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion