User Tools

Site Tools


faq:2022:09:08:000189245_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

per-03 pasal 6 ayat 6. wp pembayaran dp kan tebit fp. fp tetap mengacu ke pasal 6 ayat 6 untuk alamatnya?


Jawaban

kalau membuat fakturnya ketika per-03 berlaku maka pakai alamat cabang apabila penyerahan ke cabang. tapi kalau membuat faktur ketika per-11 sudah berlaku maka pakai alamat pusat.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F N V F X
E Q D᠎ R P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J᠎ O B O K
 
faq/2022/09/08/000189245_1234.txt · Last modified: (external edit)