faq:2022:09:08:000189244_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pemusatan PPN yg di pratama, apakah cabang yang akan dipusatkan harus PKP dulu?
Jawaban
betul, sesuai pasal 2 ayat 4 PER-11/2020
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/08/000189244_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion