User Tools

Site Tools


faq:2022:09:08:000189241_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

klu TTD surat tanggapan SPHP dilakukan secara online apakah di perbolehkan? Karena pengurusnya sedang berada di luar kota dan tdk bisa jika TTD secara langsung. Untuk stempelnya tetap stempel basah. Minta aturannya ya


Jawaban

kalau aku cek di ketentuannya iya win, tidak diatur ya. di petunjuk pengisian surat tanggapan (bagian lampiran pmk 17/2013 sttd p[mk 18/2021) hanya menjelaskan diisi dengan ttd dan nama Wajib Pajak, Wakil Wajib Pajak, atau Kuasa Wajib Pajak yang menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Menerima Surat (dalam hal wp menolak menerima sphp) atau diisi dgn dengan tanda tangan dan nama Wajib Pajak/wakil/kuasa (dalam hal wp menyetujui seluruh hasil Pemeriksaan). keduanya surat tersebut harus bermeterai.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S F N C E
P D D Z I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W M G H F
 
faq/2022/09/08/000189241_1234.txt · Last modified: (external edit)