faq:2022:09:08:000189241_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
klu TTD surat tanggapan SPHP dilakukan secara online apakah di perbolehkan? Karena pengurusnya sedang berada di luar kota dan tdk bisa jika TTD secara langsung. Untuk stempelnya tetap stempel basah. Minta aturannya ya
Jawaban
kalau aku cek di ketentuannya iya win, tidak diatur ya. di petunjuk pengisian surat tanggapan (bagian lampiran pmk 17/2013 sttd p[mk 18/2021) hanya menjelaskan diisi dengan ttd dan nama Wajib Pajak, Wakil Wajib Pajak, atau Kuasa Wajib Pajak yang menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Menerima Surat (dalam hal wp menolak menerima sphp) atau diisi dgn dengan tanda tangan dan nama Wajib Pajak/wakil/kuasa (dalam hal wp menyetujui seluruh hasil Pemeriksaan). keduanya surat tersebut harus bermeterai.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/08/000189241_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion