User Tools

Site Tools


faq:2022:09:08:000189231_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apakah ada kemungkinan PPN JLN dengan transaksi afiliasi , DPP PPN nya dikoreksi karena diperiksa oleh KPP ?


Jawaban

Sesuai Pasal 3 PMK 40/2010 , DPPnya yakni : jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nila Pasal 13 UU KUP sttd UU HPP

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R R V X Q
N O​ S L V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K᠎ R L F Q
 
faq/2022/09/08/000189231_1234.txt · Last modified: (external edit)