faq:2022:09:08:000189231_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah ada kemungkinan PPN JLN dengan transaksi afiliasi , DPP PPN nya dikoreksi karena diperiksa oleh KPP ?
Jawaban
Sesuai Pasal 3 PMK 40/2010 , DPPnya yakni : jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nila Pasal 13 UU KUP sttd UU HPP
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/08/000189231_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion