User Tools

Site Tools


faq:2022:09:08:000189181_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#13Q ijin tanya mas mba, mau tanya tentang pembuatan faktur pajak masa agustus mbak, sebelum berlaku PER 11, kami ada transaksi dengan PT A di bandung PT A ini memiliki pusat di Jakarta dan terdaftar di KPP Madya atau khusus lainnya kami menjual barang dan terjadi penyerahan di bandung namun PT A di bandung ini belum terdaftar di KPP Untuk hal ini kami membuat faktur dengan alamat bandung atau jakarta ya?


Jawaban

#13A by pm FAQ PER-03/2022 Ketentuan pengisian alamat sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022 diatur khusus untuk pembeli yang terdaftar di KPP WP Besar/Khusus/Madya (BKM). Dalam hal PKP pembeli terdaftar di KPP BKM, alamat penerima yang boleh dicantumkan pada dasarnya adalah alamat cabang yang teradministrasi di KPP lokasi (memiliki NPWP cabang). jadi pake alamat pusat jika cabang penerima BKP/JKP tidak berNPWP

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U J I P C
B C J X B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F Y F I Z
 
faq/2022/09/08/000189181_1234.txt · Last modified: (external edit)