User Tools

Site Tools


faq:2022:09:08:000189168_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

SPT PPN Normal KB, pembetulan I LB dikompensasi ke masa berikutnya. Pembetulan lagi KB kompennya bisa dikurangi ke KB ga?


Jawaban

dipastiin dulu pembetulan dua ini status nya emang KB atau dari LB menjadi LB lebih kecil. Bisa di jelaskan sesuai PER-29/2015

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q L E L Y
I G I V G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K U C᠎ Y W
 
faq/2022/09/08/000189168_1234.txt · Last modified: (external edit)