faq:2022:09:08:000189168_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPT PPN Normal KB, pembetulan I LB dikompensasi ke masa berikutnya. Pembetulan lagi KB kompennya bisa dikurangi ke KB ga?
Jawaban
dipastiin dulu pembetulan dua ini status nya emang KB atau dari LB menjadi LB lebih kecil. Bisa di jelaskan sesuai PER-29/2015
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/08/000189168_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion