faq:2022:09:07:000212689_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ada wp, lupa melaporkan fp masukan, masa maret. Mau lapor bikin spt pembetulan, tp karna sudah melebihi 3 bulan apakah masih bisa?
Jawaban
Untuk FP masukan masih bisa selama FP keluaran/tanggal FPnya diterbitkan tidak melebihi 3 bulan. Namun untuk penginputannya harus pembetulan ke masa pajak yang bersangkutan atau 3 bulan setelahnya
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/07/000212689_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion