faq:2022:09:07:000199061_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#27Q: WP menanyakan terkait stempel PPN tidak dipungut PP nomor 96 tahun 2015. berarti atas peraturan tersebut stempelnya menjadi apa ya? serta teknis pemakaian di aplikasi efakturnya bagaimana ya? Kan peraturannya sudah diganti jadi PP 40 tahun 2021 ya, apakah stempelnya ganti juga?
Jawaban
Iya pram, silakan diarahkan menggunakan cap pp 40 2021 ya singkronisasi kode cap dulu Baru nanti pas bikin faktur pilih cap ini Tp pastikan juga bahwa pembelinya juga adalah kek (sudah ada smcm SK penetapan sebagai kek) Dan penyerahannya jg masuk kriteria yg mendapat fasilitas
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/07/000199061_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion