User Tools

Site Tools


faq:2022:09:07:000195681_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#11Q Selamat sore Kak, saya mau tanya Aspek Perpajakan. Jika Perusahaan Kami membeli barang dari Luar Negeri ( China ) lalu barang tersebut langsung kami jual ke Negera Lain ( USA ) tanpa melalui Indonesia dan Biaya pengiriman dari China ke USA kami yang tanggung. Trims https://twitter.com/erlang_2013/status/1567073626578653184 — Mas/Mba, utk aspek PPh perlu digali dulu pihak pengirim dari china ke usa-nya apakah WPDN atau WPLN, ya? kalau WPLN artinya dipotong pph 26 tarif 20% dan memperhatikan treaty apabila ada DGT, ya? Utk aspek PPN tidak ada kan ya krn penyerahan tidak terjadi dalam daerah pabean?


Jawaban

Untuk aspek pph nya juga dipastikan apakah perusahaan expedisinya memiliki but di indonesia atau tidak, kemudian pembayaran jasa expedisi td dibayarkan ke cina atau melalui but nya. Untuk ppn nya karena penyerahan jasa dilakukan di luar daerah pabean, maka di luar cakupan uu ppn kita.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A R O F D
R Y S O᠎ T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U S W C᠎ F
 
faq/2022/09/07/000195681_1234.txt · Last modified: (external edit)