faq:2022:09:07:000191257_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#11Q: twitter: Hallo min @kring_pajak , mau menanyakan retur pajak masukan. di applikasi efaktur masuk dengan status normal dan sukses. namun saat saya posting SPT pembetulan 1 retur tsb tidak masuk. kenapa ya?
Jawaban
#11A: Pastikan nota retur FP-M tersebut sudah approval sukses ya. Nota retur tersebut nantinya akan masuk di masa pajak dilakukannya retur (pasal 6 ayat 2 PMK 65/2010). Pastikan masa pajak yang tertera pada penginputan nota retur sama dengan masa pajak SPT Masa PPN pembetulan-1 tadi. Misal FP Januari diretur September, maka Nota Retur akan masuk ke SPT Masa September, bukan SPT Januari (WP tidak perlu pembetulan SPT Masa Januari).
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/07/000191257_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion