User Tools

Site Tools


faq:2022:09:07:000191253_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#17Q: mas mba mau nanya terkait P3B ind-US. Terkait pengisian formulir W8BEN-E untuk kepentingan Fatca, apakah nomor 14 dan 15 wajib diisi supaya bisa memanfaatkan tarif tax treaty? itu kewenangan kita bukan ya?


Jawaban

#17A: PM, Indo sebagai pihak penerima penghasilan, diminta mengisi form W8BEN dimaksud untuk pengenaan pajak sesuai P3B. Ketentuan pengisian form tersebut silakan dikonfirmasikan dengan pihak/otoritas LN tersebut (US). Ditambahkan penjelasan terkait SKD WPDN sesuai PER 28/2018.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G L P L Q
U Y᠎ D V D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y J I U P
 
faq/2022/09/07/000191253_1234.txt · Last modified: (external edit)