faq:2022:09:07:000189765_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya, jadi saya kan mau melakuKAN pembetulan SPT PPN thn 2018. terus dari kurang bayar, skrg jd lebih bayar. itu bisa? secara perpajakan, nnti ada konsekuensi gk karena dr KB menjadi LB. sama minta peraturan terkait ya. terimakasih
Jawaban
SPT baru dibetulkan sekarang. Pasal 8 ayat (1a) UU KUP stdtd UU HPP, pembetulan yg menyatakan LB atau rugi harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Harusnya sekarang udah ga bsa dibetulin mba soalnya jadi LB
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/07/000189765_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion