faq:2022:09:07:000189308_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Meterai ada kelebihan nilai dari dari nilai meterainya, dipungut ppn
Jawaban
dikembalikan ke wp ini atas penyerahan meterainya atau jasa ? jika jasa dan tidak dikecualikan dari obyek maka ada PPN, jika dianggap atas penyerahan meterainya maka tidak dipungut ppn karena meterai bukan obyek ppn
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/07/000189308_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion