faq:2022:09:07:000189128_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#4Q twitter izin bertanya mas mbak selamat sore. untuk kewajiban pph masa. bagi wp yg terdaftar di kpp madya. masih haruskan di laporkan di cabang? atau boleh dilaporkan di npwp pusat saja? atau boleh dipusat hanya untuk yg cabang yg satu provinsi l. beda provinsi harus di cabang? tq
Jawaban
#4A Bisa digali lagi ya bella untuk yang terdaftar di KPP madya ini pusat atau cabang nya. Untuk ketentuan lebih lanjut bisa diarahkan ke PER 05 tahun 2021 Pasal 6.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/07/000189128_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion