User Tools

Site Tools


faq:2022:09:07:000189128_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#4Q twitter izin bertanya mas mbak selamat sore. untuk kewajiban pph masa. bagi wp yg terdaftar di kpp madya. masih haruskan di laporkan di cabang? atau boleh dilaporkan di npwp pusat saja? atau boleh dipusat hanya untuk yg cabang yg satu provinsi l. beda provinsi harus di cabang? tq


Jawaban

#4A Bisa digali lagi ya bella untuk yang terdaftar di KPP madya ini pusat atau cabang nya. Untuk ketentuan lebih lanjut bisa diarahkan ke PER 05 tahun 2021 Pasal 6.

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B᠎ R C A G
V E A D V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P G W G​ A
 
faq/2022/09/07/000189128_1234.txt · Last modified: (external edit)