User Tools

Site Tools


faq:2022:09:07:000189127_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#15Q: jika CV atau PT tidak mampu membayar denda/sanksi pajak, apakah direksinya jg bisa ikut menanggungnya?


Jawaban

#15A disampaikan secara normatif ya angga Pasal 1 angka 28 UU KUP Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. *) Pasal 32 UU KUP ayat 1 Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal: a. badan oleh pengurus; b. badan yang dinyatakan pailit oleh kurator; c. badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan; d. badan dalam likuidasi oleh likuidator; e. suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau f. anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya. Pasal 32 ayat 4 Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan. *) Lebih lanjut bisa diarahkan ke PMK 189 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang masih harus dibayar.

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N M K Q G
L Y M Y F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y G A Z V
 
faq/2022/09/07/000189127_1234.txt · Last modified: (external edit)