User Tools

Site Tools


faq:2022:09:07:000189123_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#42Q : wp orang pribadi, umkm, yang ada kegiatan usaha ada di cabang, untuk pembyaran umkm menggunakan npwp cabang kah?


Jawaban

#42A Untuk pembayaran PPh final berdasarkan PP 23 tahun 2018, merujuk kepada aturan mengenai WP OPPT di PMK 215 tahun 2018 bahwa angsuran PPh 25 dibayarkan oleh masing masing tempat kegiatan usaha pasal 7. Di SE 46 tahun 2020 aturan turunan mengenai PP 23 tahun 2018 disebutkan jika WP sudah tidak memenuhi kriteria WP PP 23 tahun 2018 maka dikembalikan ke aturan PMK 215 tahun 2018 dimana membayar angsuran PPh Pasal 25. Kesimpulannya jika WP masuk kriteria PP 23 tahun 2018 maka dia tidak diwajibkan mengangsur PPh pasal 25 dan wajib menyetorkan PPh Final PP 23 tahun 2018. Sedangkan pembayarannya dilakukan oleh masing masing cabang

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S S S E H
E E᠎ Y Y D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U B O R Q
 
faq/2022/09/07/000189123_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)