User Tools

Site Tools


faq:2022:09:07:000189120_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT A : Penerima Jasa sesungguhnyaPT B : Perantara yang hanya melakukan pembayaran diawal dan akan diganti oleh PT A selaku penerima jasadan PT C : Si Pemberi Jasa sesungguhnyaApabila dokumen yang diterbitkan oleh PT C adalah langsung ditujukan ke PT Adan dari PT B tidak ada mark up atas tagihan tersebutMaka secara PPN, faktur pajak akan diterbitkan oleh PT C ke PT A, dari PT B ke PT A hanya transaksi kas sajaTetapi secara PPh saya mau tau pakYang wajib untuk memotong PPh siapa ya pak? dan kapan PPh tersebut harus dipotongUntuk arus kas adalah PT B membayar ke PT C terlebih dahulu, lalu nanti PT A akan mengganti ke PT BUntuk memudahkan saya beri ilustrasi ya pak, Nilai Jasa 1,000,000. PPn anggap saja masih 10% dan terutang pph 2% Ada pertanyaan dari saya pak perihal reimbursement


Jawaban

Kita lihat siapa yg bertransaksi dan dokumen transaksinya. Brti yg motong harusnya pt A kan dokumen transaksinya antara pt a sama pt c pemotongan ttp liat kapan saat terutangnya ya

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y C B᠎ T N
V Q Y G C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I W C D D
 
faq/2022/09/07/000189120_1234.txt · Last modified: (external edit)