Tanya
PT A : Penerima Jasa sesungguhnyaPT B : Perantara yang hanya melakukan pembayaran diawal dan akan diganti oleh PT A selaku penerima jasadan PT C : Si Pemberi Jasa sesungguhnyaApabila dokumen yang diterbitkan oleh PT C adalah langsung ditujukan ke PT Adan dari PT B tidak ada mark up atas tagihan tersebutMaka secara PPN, faktur pajak akan diterbitkan oleh PT C ke PT A, dari PT B ke PT A hanya transaksi kas sajaTetapi secara PPh saya mau tau pakYang wajib untuk memotong PPh siapa ya pak? dan kapan PPh tersebut harus dipotongUntuk arus kas adalah PT B membayar ke PT C terlebih dahulu, lalu nanti PT A akan mengganti ke PT BUntuk memudahkan saya beri ilustrasi ya pak, Nilai Jasa 1,000,000. PPn anggap saja masih 10% dan terutang pph 2% Ada pertanyaan dari saya pak perihal reimbursement
Jawaban
Kita lihat siapa yg bertransaksi dan dokumen transaksinya. Brti yg motong harusnya pt A kan dokumen transaksinya antara pt a sama pt c pemotongan ttp liat kapan saat terutangnya ya
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion