User Tools

Site Tools


faq:2022:09:07:000189119_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mba, mau tanya terkait PER 11 2022. Pusat di KPP BKM, pengiriman ke cabang (bukan kawasan berikat, penyerahan tidak dapat fasilitasi tidak dipungut). FP 010, ini berarti di FP : nama, npwp dan alamat pakai pusat semua ya. yang ditanyakan WP : surat jalan dan FP kan berarti alamat pengirimannya tidak sama, kalau nanti ada pemeriksaan KPP, itu bermasalah tidak?


Jawaban

Iya kalau tidak memenuhi ketentuan per 11 pasal 6 ayat 6 maka npwp dan alamat nya pakai pusat semua karena cabangnya melakukan pemusatan PPN. Karena secara ketentuan kan kalau pemusatan PPN untuk transaksi menggunakan npwp dan alamat pusat

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C M᠎ A T I
Y Z N V​ H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L P A M Z
 
faq/2022/09/07/000189119_1234.txt · Last modified: (external edit)