faq:2022:09:07:000189119_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba, mau tanya terkait PER 11 2022. Pusat di KPP BKM, pengiriman ke cabang (bukan kawasan berikat, penyerahan tidak dapat fasilitasi tidak dipungut). FP 010, ini berarti di FP : nama, npwp dan alamat pakai pusat semua ya. yang ditanyakan WP : surat jalan dan FP kan berarti alamat pengirimannya tidak sama, kalau nanti ada pemeriksaan KPP, itu bermasalah tidak?
Jawaban
Iya kalau tidak memenuhi ketentuan per 11 pasal 6 ayat 6 maka npwp dan alamat nya pakai pusat semua karena cabangnya melakukan pemusatan PPN. Karena secara ketentuan kan kalau pemusatan PPN untuk transaksi menggunakan npwp dan alamat pusat
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/07/000189119_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion