faq:2022:09:07:000189114_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba untuk jasa konsultan di PPh 21 masuk bukan pegawai biasa atau masuk tenaga ahli ya?
Jawaban
cara penghitungannya sama mas baik kode objek pajak 21-100-07 (tenaga ahli) dan 21-100-08/09 (bukan pegawai), kalau memang jenis jasa yang diberikan termasuk tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris, maka pake kode objek pajak 21-100-07
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/07/000189114_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion