User Tools

Site Tools


faq:2022:09:07:000189111_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ijin tanya mas mba, kami baru mendirikan badan usaha, yang bergerak di bidang Sewa Lahan, jadi kami menyewa lahan dengan Suatu badan usaha, lalu kami menyewakan kembali ke beberapa klien.. selain kewajiban PPH final atas sewa, atas keuntungan sewa yg kami peroleh, apakah kami membayar pph final UMKM setor sendiri? dikarenakan kami masih mendapatkan fasilitas tsb


Jawaban

karena penghasilan dari sewa sudah dikenakan PPh final, maka tidak bisa dikenakan tarif pph final berdasarkan PP23 tahun 2018, cek pasal 2 PP 23 Tahun 2018

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E H L U B
O V A Q Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O I U W​ P
 
faq/2022/09/07/000189111_1234.txt · Last modified: (external edit)